Selasa, 02 September 2014

fiqh muamalah




Menjaga Diri dari Makanan dan Minuman yang Haram



Termasuk taqwa adalah memahami, menghayati dan mengamalkan perintah Allah, yang diantaranya adalah kewajiban berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman sehari-hari, jangan sampai tercampur dengan yang syubhat (yang belum jelas kehalalannya) apalagi yang jelas-jelas haram, karena makanan yang haram akan menjadi darah yang mengalir dalam tubuh kita dan masuk  ke dalam hati kita yang aslinya bersifat suci, murni dan bersih menjadi kotor karena keracunan dosa-dosa akibat menkonsumsi makanan-makanan dan minuman-minuman yang dilarang oleh Allah swt.
Dalam tafsir Ibnu Katsir, dalam membahas ayat ini, disebutkan sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas r.a beliau berkata :
Telah dibaca ayat ini di hadapan Rasulullah saw yang artinya : Wahai semua manusia makanlah dari apa yang ada di bumi ini, yang halal hukumnya dan bagus menurut kesehatan!(lih, al Baqarah : 168) Kemudian berdirilah sahabat Sa’ad bin Abi Waqqash, lalu berkata : Wahai Rasulullah! berdoalah kepada Allah  semoga hamba dijadikan orang yang selalu diterima doanya. Lantas Rasulullah bersabda : Wahai Sa’ad, perbaguslah makananmu pastilah engkau menjadi orang yang maqbul doanya. Demi Allah yang menguasai diri Muhammad, sesungguhnya orang laki-laki dan perempuan pastilah ia menelan sesuap makanan yang haram di dalam mulutnya, maka ia tidak akan diterima semua doanya selama 40 hari dan siapapun seorang hamba yang daging tubuhnya tumbuh dari makanan yang haram, maka neraka adalah lebih utama baginya (Tafsir Ibnu Katsir juz 1 halaman 178)
Perlu kiranya untuk  dijelaskan : Haram yang dimaksud di dalam al Quran dan hadits tersebut adalah mencakup haram dzatiyah dan sifatiyah (haram bendanya dan sifatnya) seperti yang disebutkan dalam al Quran : Allah swt telah mengharamkan atas kalian makan bangkai, darah, daging babi dan apa saja yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. (lih, al Baqarah : 173)
Dalam ayat ini jelas yang diharamkan makan bendanya, yakni bangkai, darah, daging babi. Sedang yang dimaksud dengan “apa saja yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah” yang diharamkan adalah sifat penyembelihannya (cara mendapatkannya) sekalipun bendanya halal dimakan seperti kambing, lembu dan unta.
Termasuk yang haram karena sifatnya adalah memakan riba, juga termasuk menkonsumsi apa saja yang bendanya halal namun sifat memperolehnya adalah haram, seperti mencuri, menipu, riba, dan korupsi. Ini semuanya termasuk makan makanan yang menyebabkan doa seseorang tidak diterima oleh Allah sedang daging tubuhnya lebih diutamakan masuk neraka, dan perlu diingat kembali bahwa syarat qabulnya (diterimanya) ibadah baik berupa shalat, puasa, haji, dan sebagainya adalah makanan orang yang beribadah itu, pakaiannya, dan rumah yang ditempatinya adalah halal. Orang yang makanannya, pakaiannya dan tempat tinggalnya haram, sekalipun ibadah-ibadahnya tersebut sah, namun tidak akan diterima oleh Allah, artinya tidak diberi pahala oleh Allah swt
Semoga kita semua dan keluarga dan anak-anak keturunan kita diselamatkan dari makan makanan yang haram baik dzatiyah maupun sifatiyah-nya. Amin.
Muhammad Yazid
Manajer BMS

1 komentar:

  1. The Rundown - The Rundown - Dr. McD
    The Rundown · The 문경 출장샵 Rundown. From the 전주 출장마사지 first game to 화성 출장샵 the best of 동해 출장안마 the weekend · The Rundown. From the top down! · 속초 출장안마 The Rundown.

    BalasHapus