Menjaga
Diri dari Makanan dan
Minuman yang
Haram
Termasuk
taqwa adalah memahami, menghayati dan mengamalkan perintah Allah, yang
diantaranya adalah kewajiban berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman sehari-hari,
jangan sampai tercampur dengan yang syubhat (yang belum jelas
kehalalannya) apalagi yang jelas-jelas haram, karena makanan yang haram akan
menjadi darah yang mengalir dalam tubuh kita dan masuk ke dalam hati kita yang aslinya bersifat
suci, murni dan bersih menjadi kotor karena keracunan dosa-dosa akibat menkonsumsi
makanan-makanan dan minuman-minuman yang dilarang oleh Allah swt.
Dalam
tafsir Ibnu Katsir, dalam membahas ayat ini, disebutkan sebuah
hadis yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas r.a beliau berkata :
Telah
dibaca ayat ini di hadapan Rasulullah saw yang artinya : Wahai semua manusia
makanlah dari apa yang ada di bumi ini, yang halal hukumnya dan bagus menurut
kesehatan!(lih, al Baqarah : 168) Kemudian berdirilah sahabat Sa’ad bin Abi Waqqash, lalu
berkata : Wahai Rasulullah! berdoalah kepada Allah semoga hamba dijadikan orang yang selalu
diterima doanya. Lantas Rasulullah bersabda : Wahai Sa’ad, perbaguslah
makananmu pastilah engkau menjadi orang yang maqbul doanya. Demi Allah yang
menguasai diri Muhammad, sesungguhnya orang laki-laki dan perempuan pastilah ia
menelan sesuap makanan yang haram di dalam mulutnya, maka ia tidak akan
diterima semua doanya selama 40 hari dan siapapun seorang hamba yang daging
tubuhnya tumbuh dari makanan yang haram, maka neraka adalah lebih utama baginya
(Tafsir Ibnu Katsir juz 1 halaman 178)
Perlu
kiranya untuk dijelaskan : Haram yang
dimaksud di dalam al Quran dan hadits tersebut adalah mencakup haram
dzatiyah dan sifatiyah (haram bendanya dan sifatnya) seperti yang
disebutkan dalam al Quran : Allah swt telah mengharamkan atas kalian makan
bangkai, darah, daging babi dan apa saja yang disembelih dengan menyebut nama
selain Allah. (lih, al Baqarah : 173)
Dalam
ayat ini jelas yang diharamkan makan bendanya, yakni bangkai, darah, daging
babi. Sedang yang dimaksud dengan “apa saja yang disembelih dengan menyebut
nama selain Allah” yang diharamkan adalah sifat penyembelihannya (cara mendapatkannya) sekalipun
bendanya halal dimakan seperti kambing, lembu dan unta.
Termasuk
yang haram karena sifatnya adalah memakan riba, juga termasuk menkonsumsi apa
saja yang bendanya halal namun sifat memperolehnya adalah haram, seperti
mencuri, menipu, riba, dan korupsi. Ini semuanya termasuk makan makanan yang
menyebabkan doa seseorang tidak diterima oleh Allah sedang daging tubuhnya
lebih diutamakan masuk neraka, dan perlu diingat kembali bahwa syarat qabulnya
(diterimanya) ibadah baik berupa shalat, puasa, haji, dan sebagainya adalah
makanan orang yang beribadah itu, pakaiannya, dan rumah yang ditempatinya
adalah halal. Orang yang makanannya, pakaiannya dan tempat tinggalnya haram,
sekalipun ibadah-ibadahnya tersebut sah, namun tidak akan diterima oleh Allah,
artinya tidak diberi pahala oleh Allah swt
Semoga
kita semua dan keluarga dan anak-anak keturunan kita diselamatkan dari makan
makanan yang haram baik dzatiyah maupun sifatiyah-nya. Amin.
Muhammad
Yazid
Manajer BMS
The Rundown - The Rundown - Dr. McD
BalasHapusThe Rundown · The 문경 출장샵 Rundown. From the 전주 출장마사지 first game to 화성 출장샵 the best of 동해 출장안마 the weekend · The Rundown. From the top down! · 속초 출장안마 The Rundown.